China Single Marriage Visa (S1)
Visa Menikah China Single Entry (S1) adalah izin masuk ke China untuk tujuan menikah dengan masa berlaku visa 3 bulan dan masa stay lebih dari 180 hari. Tujuan visa ini adalah untuk Warga Negara Indonesia yang ingin melakukan keperluan pribadi di China seperti menikah.
Sebagai bukti hubungan, diperlukan dokumen yang menjadi syarat pernikahan dan menunjukkan bukti hubungan dengan warga negara China. Dokumen tersebut wajib dilampirkan sebagai salah satu bukti bahwa kunjungan hanya bertujuan untuk menikah dan akan kembali ke negara asal setelah kunjungan selesai.
Kami tahu bahwa untuk pengecekan dokumen dan pengisian formular diperlukan kecepatan dan ketelitian. Oleh karena itu Pose Travel Services bisa membantu masalah yang kamu alami. Dengan layanan kami, kamu bisa fokus pada persiapan perjalanan tanpa stress mengurus aplikasi visa.
Regular Services
Price for China Marriage Single regular visa fee only.
IDR 3.500.000
Time needed to process your application once submitted.
5 - 6 days
Visa validity period for China Single Marriage Visa.
3 months
Your stay period for China Single Marriage Visa.
>180 days
Fastest time to apply for China Single Marriage Visa.
3 months
Express Services
Price for China Marriage Single express visa fee only.
IDR 4.200.000
Time needed to process your application once submitted.
3 - 4 days
Visa validity period for China Single Marriage Visa.
3 months
Your stay period for China Single Marriage Visa.
>180 days
Fastest time to apply for China Single Marriage Visa.
3 months
Required Documents
Persyaratan Umum:
- Paspor dan paspor lama ( jika ada baiknya di lampirkan): Paspor harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan pada saat kedatangan di Tiongkok dan setidaknya satu halaman kosong untuk pemasangan visa. Untuk pasport pastikan kolom tanda tangan sudah di tanda tangani
- Formulir kuisioner: Formulir kuisioner visa harus diisi lengkap. Formulir akan dishare via WA oleh team kami
- Pas Foto: Satu lembar pas foto berwarna latar putih ukuran paspor 3.3 x 4.8. Dilarang : menggunakan aksesoris, terlihat gigi, dan baju putih.
- Copy paspor & ID pengundang depan & belakang
- Copy KK
- Copy KTP
- Tiket Pesawat: Salinan tiket pesawat pulang-pergi atau konfirmasi reservasi perjalanan.
- Invitation letter S2 : akan kami berikan dan harus diisi oleh pengundang atau calon pasangan dari China
Tambahan untuk S2 menikah :
- Surat keterangan belum menikah (SKBM) yang di apostille: biasanya untuk tamu yang beragama muslim bisa meminta surat keterangan belum menikah dari KUA sesuai domisili tempat tinggal untuk non muslim bisa di peroleh dari kantor DUKCAPIL sesuai domisili tempat tinggal. Untuk proses Apostille akan di bantu team kami.
- Surat kronologi perkenalan dalam versi WNI : untuk surat ini harus di ceritakan sesuai kedua belah pihak WNI dan WNA
- Surat kronologi perkenalan dalam versi WNA China ( ver bahasa mandarin ) : untuk surat ini harus di ceritakan sesuai kedua belah pihak WNI dan WNA
- Surat keterangan kerja kedua pihak ( applicant & pengundang ) * Jika tidak ada wajib membuat statement letter tidak bekerja
- Untuk S2 menikah, WNA China yang stay / bekerja di Indonesia harus punya VOA masuk ke indo & cap masuk imigrasi masuk ke Indonesia.
Notes
- Apostille ada 2 bagian : Apostille untuk SKBM versi Indo , dan Apostille untuk SKBM yang sudah di translate dalam Bahasa Mandarin
- Jenis Visa: untuk tamu yang ingin menikah wajib mengajukan Visa S2 menikah, jika menikah dengan Visa turis, kedepannya sulit untuk mendapatkan Visa China kembali.
- Visa S2 menikah China hanya bisa untuk 1 kali kunjungan.
Sudah Siap Apply Visa di Pose ?
Tidak diperlukan janji temu untuk pengajuan visa marriage China. Anda cukup langsung mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan ke Pose Travel.
Pemohon visa marriage China (SINGLE ENTRY) tidak perlu hadir di kedutaan untuk biometrik (sidik jari).
Setelah menikah dengan warga negara China, Anda dapat kembali ke Indonesia untuk mengajukan visa China kategori Q1 / Q2.
Visa pernikahan umumnya hanya berlaku bagi pasangan yang menikah. Namun, pemohon dapat mengajukan visa kunjungan (L) untuk anak atau anggota keluarga lain.
Jika pemohon sudah menikah sebelum nya wajib melampirkan akta cerai / akta kematian ( jika pasangan sebelumnya telah meninggal ). Dan untuk SKBM nya wajib ada kata ” setelah perceraian belum pernah melakukan pernikahan lagi
Pemohon visa pernikahan tidak wajib untuk melampirkan bukti finansial atau penghasilan tertentu. Pemohon visa cukup melampirkan surat keterangan kerja (jika bekerja) dan statement letter alasan tidak bekerja (jika pemohon tidak bekerja)
Visa pernikahan umum nya hanya untuk proses pernikahan saja di China. Jika pemohon ingin tinggal lebih lama, pemohon bisa kembali ke Indonesia dan mengajukan Visa Q1/ Q2
Melampirkan bukti hubungan seperti foto bersama, tangkapan layar percakapan, dan dokumen lainnya sering kali diperlukan untuk membuktikan bahwa hubungan tersebut sah dan sudah berlangsung selama periode tertentu.
Semua dokumen yang tidak dalam bahasa Mandarin atau Inggris perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah. Terjemahan ini juga harus dilegalisir untuk diakui oleh otoritas di China.
Tidak menemukan pertanyaan yang anda cari ?
Layanan Kami
Bantuan Aplikasi Visa yang Komprehensif
Kami menangani setiap langkah dari proses aplikasi visa, memastikan semua persyaratan terpenuhi dan dokumen lengkap.
Dukungan Personal
Dukungan khusus untuk setiap aplikasi, memberikan pembaruan dan bantuan kepada klien sepanjang proses.
Verifikasi dan Persiapan Dokumen
Konsultan ahli kami secara teliti memverifikasi dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari masalah.
Layanan Ekspres
Untuk rencana perjalanan mendesak, kami menawarkan pemrosesan visa cepat untuk memenuhi tenggat waktu yang ketat.
Penjadwalan Janji Temu
Kami mengatur jadwal janji temu untuk memastikan pengajuan dan pemrosesan tepat waktu
Layanan Pasca-Visa
Layanan tambahan termasuk terjemahan dokumen, endorsement paspor, dan lainnya.